A. TATA ATURAN YANG BERKAITAN DENGAN MENGKAFANI JENAZAH
1. Hukum Mengkafani jenazah muslim adalah fardhu kifayah.
2. Biaya kafan sepenuhnya diambilkan dari harta waris. Dalam
kondisi jenazah tidak mampu, kain kafannya menjadi tanggungan dari ahli waris.
3. Jenis Kain kafan boleh dari bahan apa saja, yang penting bukan
dari bahan sutra untuk jenazah lelaki. Disunnahkan berwarna putih bersih, bagus
dan lebar. Panjang dan lebarnya relatif
sama, yang sekiranya dapat menutupi seluruh badan jenazah.
4. Ukuran
Kain Kafan :
a). Kafan Darurat : yaitu minimal satu lembar kain, sekedar dapat menggugurkan kewajiban (dapat menutupi
seluruh badan).
b). Kafan kifayah : Kafan laki-laki terdiri dari dua
potong kain, yaitu sarung dan selimut. Sedangkan untuk wanita terdiri dari dua
potong kain, ditambah kerudung untuk menutupi kepala dan muka.
c). Kafan sunnah (kafan yang sempurna) .
Untuk kafan laki-laki terdiri dari 3 lapis atau 5 lapis. Kafan 3 lapis
tersebut berupa 3 lapis kain kafan yang dipakai secara keseluruhan (tanpa gamis
dan surban). Sedangkan kafan 5 lapis adalah terdiri dari kafan 3 lapis di
tambah gamis dan surban.
Sedangkan Untuk kafan Perempuan jika dikafani 3 lapis, adalah berupa 3
lapis kain kafan yang dipakai secara keseluruhan (tanpa jarit dan kerudung).
Jika dikafani 5 lapis, adalah terdiri dari kafan 3 lapis kain ditambah kain
untuk jarit dan kerudung. Atau terdiri dari 2 lapis kain ditambah jarit , gamis
dan kerudung.
d). Jenazah orang yang mati syahid (gugur dalam perang
jihad fi sabilillah), kain kafannya berupa pakaian yang ia pakai sewaktu wafat,
dan jika belum memenuhinya /menutup seluruh tubuhnya, maka wajib disempurnakan
dengan penutup lainnya.
5. Pada kasus jenazah orang yang kecelakaan atau
yang tubuhnya terdapat bekas luka, maka darah yang keluar setelah mayat
dimandikan, menurut qoul yang ashoh harus dibersihkan dulu, baik sebelum maupun
setelah dikafani, karena sucinya jenazah menjadi syarat sahnya sholat jenazah.
Namun menurut Imam Baghowi, jika darah itu keluar setelah dikafani, maka tidak
wajib dihilangkan.
Dalam hal darah terus keluar dan sulit dihentikan, maka wajib disumbat
sampai tidak keluar lagi, diqiyaskan dengan orang yang “beser”. Jenazah
dibungus plastik (seluas/selebar kain kafan) sebelum dibungkus kain kafan.
Dalam masalah ini, jenazah wajib segera disholati.
B. PERSIAPAN MENGKAFANI JENAZAH
1. Menyiapkan kain kafan (1, 3 atau 5 lapis) dan sunnah yang berwarna
putih bersih. Sunnah ditambahkan selembar potongan kain yang dibentuk mirip
“sempak” (celana dalam), baik untuk jenazah lelaki maupun perempuan.
2. Menyiapkan tali dari sisa sobekan kain kafan untuk mengikat bagian
tertentu pada bungkusan jenazah seperti pada bagian atas kepala, leher, perut,
lutut, mata kaki dan bawah telapak kaki.
Untuk jenazah perempuan, perlu ditambahkan tali untuk mengikat pada
bagian atas dan bawah payudaranya, agar tidak bergerak-gerak sewaktu jenazah
diusung ke pemakaman.
3. Menyiapkan serbuk kayu cendana atau gerusan (serbuk) kapur barus
secukupnya, dan wangi-wangian yang lain (minyak, kembang dan sejenisnya).
4. Menyiapkan kapas secukupnya, dan peralatan lain seperti gunting dan
lain-lain.
C. TATACARA MENGKAFANI JENAZAH
1. Meletakkan
tali kafan diatas lantai, dipan, atau tempat tidur, dan menatanya sesuai dengan
bagian-bagian yang akan diikat.
2. Membentangkan
beberapa lapis kain kafan di atas tali tersebut. Adapun urut-urutan lapisan /
tumpukan kain, mulai dari bawah sampai ke atas, adalah sebagai berikut :
a. Jika terdiri dari 3 lembar kain, maka ukuran panjang dan lebarnya
relatif sama yang sekiranya dapat menutupi seluruh badan. Sebaiknya ditambah 1
sobekan kain untuk celana dalam, diletakkan di bagian pantat.
b. Jika terdiri dari 5 lapis kain, maka urutannya sebagai berikut :
1) Untuk jenazah lelaki
- 3 lapis kain putih yang dapat menutup seluruh tubuh
- 1 lapis ’imamah (sorban)
- 1 lapis baju gamis
- ditambah 1 sobekan kain untuk celana dalam, yang dibentangkan di
bagian pantat
2) Untuk jenazah perempuan :
- 2 lapis kain putih yang dapat menutup seluruh tubuh
- 1 lapis potongan kain untuk kerudung
- 1 kain baju kurung/gamis
- 1 lapis kain izar (jarit/sewek) yang biasa dipakai untuk
menutup anggota mulai dari dada sampai lutut
- ditambah 1 sobekan kain untuk celana dalam
3. Masing-masing lapis kain tersebut di atas (item 2) sunnah ditaburi
dengan serbuk kayu cendana, atau gerusan serbuk kapur barus, atau disemprot
wewangian yang lain.
4. Jenazah diangkat dan diletakkan di atas bentangan kain yang telah
disiapkan tersebut, dalam posisi tidur terlentang.
5. Tubuh jenazah sunnah ditaburi dengan serbuk kayu cendana atau gerusan
kapur barus, atau diolesi minyak wangi. Tangannya disedekapkan diatas dadanya,
dengan posisi telapak tangan kanan memegang telapak tangan kirinya. Atau
tangannya dibiarkan terbujur di samping kanan-kiri lambungnya.
6. Seluruh lubang-lubang pada tubuh dan anggota tubuh tertentu yang
digunakan sujud disunnahkan untuk ditutupi dengan kapas yang sudah ditaburi
dengan serbuk kayu cendana atau gerusan kapur barus, seperti : kedua lubang
telinga, kedua mata, hidung, mulut, qubul (kemaluan), dubur dan sela-sela
pantat, pusar, dahi, telapak tangan, sela-sela ujung jari kaki, kedua lutut,
dan semua bekas luka-luka di tubuh.
Di sela-sela kedua paha juga sebaiknya disumbat dengan kapas tersebut,
lalu keduanya diikat dengan tali dari sisa sobekan kain kafan
7. Semua rontokan rambut-rambut sewaktu memandikan atau lainnya
dimasukkan dan diikutsertakan untuk dibungkus didalam kain kafan bersama
jenazahnya.
8. Proses pembungkusan
a. Jenazah laki-laki :
*Jika terdiri dari 3 lapis kain, maka satu persatu dari ketiga lapisan
kain ditangkupkan mengitari /membungkus tubuh jenazah.
*Jika terdiri dari 5 lapis kain : mula-mula mengenakan sobekan kain
untuk celana dalam, lembaran kain untuk sorban dan baju gamis, kemudian
menangkupkan satu persatu dari ketiga lapis kain membungkus tubuh jenazah.
b. Jenazah Perempuan :
*Jika terdiri dari 3 lapis kain : Mula-mula mengenakan sobekan kain
untuk celana dalam, kemudian menangkupkan satu persatu dari ketiga lapisan kain
mengitari /membungkus tubuh jenazah.
*Jika terdiri dari 5 lapis kain : mula-mula mengenakan sobekan kain
untuk celana dalam, lembaran kain izar untuk menutup dada sampai lutut,
lembaran kain baju kurung dan kerudung, kemudian menangkupkan satu persatu dari
kedua lapis kain mengitari/membungkus tubuh jenazah.
9. Tali-tali kafan yang telah tersedia diikatkan pada posisinya
masing-masing, dengan cara ikatan “tali simpul” (kata orang jawa tali
wangsul). Hal ini dimaksudkan agar tali tersebut mudah dilepas sewaktu
jenazah berada di liang kubur.
10. Setelah selesai pembungkusan, jenazah diangkat dan diletakkan di
tempat yang pantas dalam kondisi membujur ke utara (kepala di utara dan kaki di
selatan), lalu ditutupi kain dan siap
untuk disholati.
11. Tidak ada do'a khusus yang dibaca waktu mengkafani,
namun menurut Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Adzkar, bahwa orang yang
mengkafani janazah danjurkan memperbanyak bacaan dzikir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar