Senin, 28 Mei 2018

Tatacara Mengkafani Jenazah




A. TATA ATURAN YANG BERKAITAN DENGAN MENGKAFANI JENAZAH

1. Hukum Mengkafani jenazah muslim adalah fardhu kifayah.
2. Biaya kafan sepenuhnya diambilkan dari harta waris. Dalam kondisi jenazah tidak mampu, kain kafannya menjadi tanggungan dari ahli waris.
3. Jenis Kain kafan boleh dari bahan apa saja, yang penting bukan dari bahan sutra untuk jenazah lelaki. Disunnahkan berwarna putih bersih, bagus dan lebar.  Panjang dan lebarnya relatif sama, yang sekiranya dapat menutupi seluruh badan jenazah.
4. Ukuran Kain Kafan :
a). Kafan Darurat : yaitu minimal satu lembar kain, sekedar dapat menggugurkan kewajiban (dapat menutupi seluruh badan).
b). Kafan kifayah : Kafan laki-laki terdiri dari dua potong kain, yaitu sarung dan selimut. Sedangkan untuk wanita terdiri dari dua potong kain, ditambah kerudung untuk menutupi kepala dan muka.
c). Kafan sunnah (kafan yang  sempurna) .
Untuk kafan laki-laki terdiri dari 3 lapis atau 5 lapis. Kafan 3 lapis tersebut berupa 3 lapis kain kafan yang dipakai secara keseluruhan (tanpa gamis dan surban). Sedangkan kafan 5 lapis adalah terdiri dari kafan 3 lapis di tambah gamis dan surban.
Sedangkan Untuk kafan Perempuan jika dikafani 3 lapis, adalah berupa 3 lapis kain kafan yang dipakai secara keseluruhan (tanpa jarit dan kerudung). Jika dikafani 5 lapis, adalah terdiri dari kafan 3 lapis kain ditambah kain untuk jarit dan kerudung. Atau terdiri dari 2 lapis kain ditambah jarit , gamis dan kerudung.
d). Jenazah orang yang mati syahid (gugur dalam perang jihad fi sabilillah), kain kafannya berupa pakaian yang ia pakai sewaktu wafat, dan jika belum memenuhinya /menutup seluruh tubuhnya, maka wajib disempurnakan dengan penutup lainnya.
5. Pada kasus jenazah orang yang kecelakaan atau yang tubuhnya terdapat bekas luka, maka darah yang keluar setelah mayat dimandikan, menurut qoul yang ashoh harus dibersihkan dulu, baik sebelum maupun setelah dikafani, karena sucinya jenazah menjadi syarat sahnya sholat jenazah. Namun menurut Imam Baghowi, jika darah itu keluar setelah dikafani, maka tidak wajib dihilangkan.
Dalam hal darah terus keluar dan sulit dihentikan, maka wajib disumbat sampai tidak keluar lagi, diqiyaskan dengan orang yang “beser”. Jenazah dibungus plastik (seluas/selebar kain kafan) sebelum dibungkus kain kafan. Dalam masalah ini, jenazah wajib segera disholati.


B. PERSIAPAN MENGKAFANI JENAZAH

1. Menyiapkan kain kafan (1, 3 atau 5 lapis) dan sunnah yang berwarna putih bersih. Sunnah ditambahkan selembar potongan kain yang dibentuk mirip “sempak” (celana dalam), baik untuk jenazah lelaki maupun perempuan.
2. Menyiapkan tali dari sisa sobekan kain kafan untuk mengikat bagian tertentu pada bungkusan jenazah seperti pada bagian atas kepala, leher, perut, lutut, mata kaki dan bawah telapak kaki.
Untuk jenazah perempuan, perlu ditambahkan tali untuk mengikat pada bagian atas dan bawah payudaranya, agar tidak bergerak-gerak sewaktu jenazah diusung ke pemakaman.
3. Menyiapkan serbuk kayu cendana atau gerusan (serbuk) kapur barus secukupnya, dan wangi-wangian yang lain (minyak, kembang dan sejenisnya).
4. Menyiapkan kapas secukupnya, dan peralatan lain seperti gunting dan lain-lain.


C. TATACARA MENGKAFANI JENAZAH

1. Meletakkan tali kafan diatas lantai, dipan, atau tempat tidur, dan menatanya sesuai dengan bagian-bagian yang akan diikat.
2.       Membentangkan beberapa lapis kain kafan di atas tali tersebut. Adapun urut-urutan lapisan / tumpukan kain, mulai dari bawah sampai ke atas, adalah sebagai berikut :
a. Jika terdiri dari 3 lembar kain, maka ukuran panjang dan lebarnya relatif sama yang sekiranya dapat menutupi seluruh badan. Sebaiknya ditambah 1 sobekan kain untuk celana dalam, diletakkan di bagian pantat.
b. Jika terdiri dari 5 lapis kain, maka urutannya sebagai berikut :
1) Untuk jenazah lelaki
- 3 lapis kain putih yang dapat menutup seluruh tubuh
- 1 lapis ’imamah (sorban)
- 1 lapis baju gamis
- ditambah 1 sobekan kain untuk celana dalam, yang dibentangkan di bagian pantat
2) Untuk jenazah perempuan :
- 2 lapis kain putih yang dapat menutup seluruh tubuh
- 1 lapis potongan kain untuk kerudung
- 1 kain baju kurung/gamis
- 1 lapis kain izar (jarit/sewek) yang biasa dipakai untuk menutup anggota mulai dari dada sampai lutut
- ditambah 1 sobekan kain untuk celana dalam
3. Masing-masing lapis kain tersebut di atas (item 2) sunnah ditaburi dengan serbuk kayu cendana, atau gerusan serbuk kapur barus, atau disemprot wewangian yang lain.
4. Jenazah diangkat dan diletakkan di atas bentangan kain yang telah disiapkan tersebut, dalam posisi tidur terlentang.
5. Tubuh jenazah sunnah ditaburi dengan serbuk kayu cendana atau gerusan kapur barus, atau diolesi minyak wangi. Tangannya disedekapkan diatas dadanya, dengan posisi telapak tangan kanan memegang telapak tangan kirinya. Atau tangannya dibiarkan terbujur di samping kanan-kiri lambungnya.
6. Seluruh lubang-lubang pada tubuh dan anggota tubuh tertentu yang digunakan sujud disunnahkan untuk ditutupi dengan kapas yang sudah ditaburi dengan serbuk kayu cendana atau gerusan kapur barus, seperti : kedua lubang telinga, kedua mata, hidung, mulut, qubul (kemaluan), dubur dan sela-sela pantat, pusar, dahi, telapak tangan, sela-sela ujung jari kaki, kedua lutut, dan semua bekas luka-luka di tubuh.
Di sela-sela kedua paha juga sebaiknya disumbat dengan kapas tersebut, lalu keduanya diikat dengan tali dari sisa sobekan kain kafan
7. Semua rontokan rambut-rambut sewaktu memandikan atau lainnya dimasukkan dan diikutsertakan untuk dibungkus didalam kain kafan bersama jenazahnya.

8.  Proses pembungkusan
a. Jenazah laki-laki :
*Jika terdiri dari 3 lapis kain, maka satu persatu dari ketiga lapisan kain ditangkupkan mengitari /membungkus tubuh jenazah.
*Jika terdiri dari 5 lapis kain : mula-mula mengenakan sobekan kain untuk celana dalam, lembaran kain untuk sorban dan baju gamis, kemudian menangkupkan satu persatu dari ketiga lapis kain membungkus tubuh jenazah.
b. Jenazah Perempuan :                                                    
*Jika terdiri dari 3 lapis kain : Mula-mula mengenakan sobekan kain untuk celana dalam, kemudian menangkupkan satu persatu dari ketiga lapisan kain mengitari /membungkus tubuh jenazah.
*Jika terdiri dari 5 lapis kain : mula-mula mengenakan sobekan kain untuk celana dalam, lembaran kain izar untuk menutup dada sampai lutut, lembaran kain baju kurung dan kerudung, kemudian menangkupkan satu persatu dari kedua lapis kain mengitari/membungkus tubuh jenazah.
9. Tali-tali kafan yang telah tersedia diikatkan pada posisinya masing-masing, dengan cara ikatan “tali simpul” (kata orang jawa tali wangsul). Hal ini dimaksudkan agar tali tersebut mudah dilepas sewaktu jenazah berada di liang kubur.
10. Setelah selesai pembungkusan, jenazah diangkat dan diletakkan di tempat yang pantas dalam kondisi membujur ke utara (kepala di utara dan kaki di selatan), lalu ditutupi kain  dan siap untuk disholati.
11. Tidak ada do'a khusus yang dibaca waktu mengkafani, namun menurut Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Adzkar, bahwa  orang yang  mengkafani janazah danjurkan memperbanyak bacaan dzikir



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Teks Berbahasa Jawa Bacaan TALQIN Untuk Mayit

بسمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ. لآاله الاّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاشَرِيْكَ لَهُ لَهُ المُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ يُحْيِى وَيُمِيتُ وَهُوَ ...