Ada 4 kewajiban (kifayah) terhadap jenazah :
1). Memandikan,
2) Mengkafani,
3) Mensholati,
dan
4) Menguburkan
A. BEBERAPA PERSOALAN YANG BERKAITAN DENGAN MEMANDIKAN JENAZAH
1. Air yang digunakan memandikan
jenazah adalah air yang suci mensucikan. Adapun batas minimal memandikan adalah
menghilangkan najis dan membasuh dengan air suci seluruh anggota badan yang
nampak, termasuk bagian dalam kulup orang yang belum dikhitan.
2. Memandikan jenazah tidak diwajibkan niat. Dengan demikian, sah
hukumnya memandikan jenazah tanpa niat. Namun jika disertai dengan niat, itu
lebih baik dan sunnah hukumnya.
3. Jenazah orang yang mati karena tenggelam wajib dimandikan lagi.
4. Orang yang boleh memandikan jenazah ialah orang yang sama jenis
kelaminnya.
Isteri boleh memandikan jenazah suaminya, dan suami boleh memandikan
jenazah isterinya. Akan tetapi disunnahkan untuk tidak sampai menyentuh kulit
jenazah tersebut
5. Setelah jenazah dimandikan,
ternyata masih ada najis yang keluar dari tubuhnya (misalnya kotoran, air
kencing, darah, nanah dan sejenisnya), ia tidak wajib dimandikan ulang, akan
tetapi cukup dibersihkan dari najis tersebut.
6. Jenazah yang sudah terlanjur dikubur, namun dalam keadaan belum
dimandikan, kuburannya wajib digali dan jenazahnya diambil untuk dimandikan,
dengan syarat jenazah tersebut belum rusak atau berubah baunya. Jika sudah
rusak atau berbau, maka haram menggali kuburannya.
7. Memandikan jenazah disunnahkan di tempat yang tertutup dan beratap.
8. Jenazah yang wajib dimandikan adalah jenazah
a. orang Muslim
b. Bayi lahir yang terdapat tanda- tanda kehidupan, seperti: menangis,
menetek atau bergerak.
c. Bayi keguguran
d. Jenazah yang didapati sebagian jasadnya
e. Janazah orang mati bukan karena syahid
9. Orang yang berhak memandikan jenazah adalah orang Islam. Orang non Islam tidak berhak, karena memandikan
jenazah adalah bernilai ibadah.
B. KRITERIA BAGI ORANG YANG MEMANDIKAN JENAZAH
Orang yang memandikan dianjurkan :
1. Amanah dan mengerti
hukum-hukum memandikan jenazah.
2. Menjaga pandangannya,
kecuali sekedar kebutuhan
3. Sebaiknya merahasiakan
apa yang ia lihat.
4. Menutupi janazah dari
pandangan manusia.
5. Menyebarkan kebaikan –
kebaikan yang nampak.
6. Memandikan di tempat yang
beratap/tertutup.
7. Apabila memerlukan tenaga
bantuan hendaknya minta kepada orang yang berhak.
8. Orang-orang yang tidak berkepentingan makruh untuk memandikan janazah.
9. Mengasapi dengan kayu gaharu
atau bau-bauan lain di dekat pemandiannya.
10. Dimandikan dalam keadaan
tertutup kain.
11. Dimandikan dengan air dingin.
12. Tidak melihat auratnya.
13. Tidak menyentuh auratnya
tanpa memakai sarung tangan.
14. Hendaknya mandi setelah
selesai memandikan
C. PERSIAPAN MEMANDIKAN JENAZAH
1. Sebaiknya janazah di letakkan pada
balai-balai, sekelilling dan atasnya ditutup dengan tabir
2. Apabila keadaan janazah
terputus-putus, maka bagian yang terputus dilekatkan atau disam-bung satu
dengan yang lain.
3. Apabila bagian janazah
ada yang terputus, seperti gigi atau rambut, maka harus dicuci dan dimasukkan
dalam kafannya.
4. Orang yang memandikan janazah
sunnah mendudukkan janazah dengan pelan-pelan, dengan cara duduk condong
ke belakang sambil meletakkan tangan kanannya pada pundak kiri janazah sedang telapak tangan kanannya
memegangi tengkuk janazah agar kepalanya
tidak lunglai dan menyandarkan punggung janazah pada lutut kanannya. Kemudian tangan kirinya menekan perut janazah agar
sisa- sisa kotoran yang ada dalam perut keluar
5. Ketika perut janazah ditekan-tekan, dengan
halus, hendaknya ada orang yang membantu:
a. Menyiramkan air ke tubuh
janazah, agar kotoran yang keluar tidak mengotori badannya.
b. Memperbanyak pengasapan dengan
kemenyan atau kayu gaharu agar janazah tidak bau.
c. Selanjutnya, janazah di tidurkan seperti
sediakala
6. Ketika akan memandikan, aurat janazah harus
ditutupi. Akan tetapi jumhur ulama’ memper-bolehkan mayat dilepas pakaiannya
agar lebih bersih dan terjaga dari najis.
7. Sedang menurut madzhab Syafi’i
sebaiknya janazah dimandikan dalam keadaan tertutup kain.
8. Tempat memandikan janazah
posisi kepala lebih tinggi agar air cepat mengalir.
9. Orang yang memandikan janazah
sebaiknya menggunakan dua lembar sarung tangan,
satu lembar untuk membersihkan qubul dan dubur dan satu lembar lagi
untuk menggosok seluruh tubuh.
10. Mempersiapkan tempat air yang dapat terhindar
dari percikan yang mengotori atau menjadikan musta'mal.
D. TATACARA MEMANDIKAN JENAZAH
1. Jenazah dibawa masuk kedalam “kamar mandi buatan” dan dibaringkan di
atas bangku, tempat tidur atau sejenisnya yang didesain sedemikian rupa, dengan
tujuan agar air siraman dapat mengalir
dengan lancar ke bawah dan tidak menggenang.
Atau jenazah dipangku oleh tiga atau empat orang.
2. Tubuh jenazah disunnahkan dalam keadaan tertutup kain tipis, bukan
dalam keadaan telanjang.
3. Dalam posisi jenazah terbaring
telentang, petugas membersihkan semua najis dan apa saja yang menghalangi
sampainya air ke kulit jenazah.
4. Petugas mendudukkan jenazah
secara pelan, santun dan lembut dalam keadaan condong ke belakang, kemudian
menekan dan mengurut-urut perutnya secara pelan dengan tangan kiri, agar
sisa-sisa kotoran keluar dari dalam perut. Sementara itu, pembantunya
menuangkan air ketika petugas membersihkan kotoran tersebut sampai bersih.
5. Gigi jenazah disiwaki atau
digosok dengan jari telunjuk kiri petugas yang terbalut kain, atau dengan sikat
gigi, kayu arak, dan sejenisnya.
6. Demikian pula lubang hidung dan telinga juga perlu dibersihkan dari
kotoran yang menempel, dengan menggunakan jari kelingking kiri petugas yang
terbalut kain, atau dengan alat pembersih lainnya.
7. Bagian kepala dan jenggotnya dikeramasi dengan shampho, kemudian
disisir secara halus dan perlahan agar rambut tidak rontok.
8. Membersihkan kotoran pada kuku
tangan dan kuku kaki.
9. Mengguyurkan air yang sudah dicampur dengan daun bidara ke tubuh jenazah
dan sunnah disertai dengan niat memandikan jenazah.
Lafazh niatnya :
نَوَيْتُ
آدَاءَ الْغُسْلِ عَنْ هَذَا الْمَيِّتِ /
عَنْ هَذِهِ الْمَيِّتَةِ لِلَّهِ
تَعَالَى
“Aku sengaja (niat) memandikan
mayit ini karena Alloh Ta’ala “
Kemudian menggosok-gosok anggota badannya dengan menggunakan air sabun,
mulai dari bagian leher sampai telapak kaki sebalah kanan, disusul anggota
badan bagian depan sebelah kiri.
Kemudian jenazah dimiringkan dengan posisi menghadap petugas yang
memandikan (lambung kiri berada di bawah), dan jangan sampai tengkurap.
Selanjutnya mengguyurkan air dicampur daun bidara atau sabun pada
anggota badan bagian belakang sebelah kanan, mulai dari tengkuk sampai telapak
kaki, sambil menggosok-gosok dan menyabuninya, kemudian disusul anggota badan
sebelah kiri.
10. Mengguyurkan air jernih (tanpa
campuran daun bidara/sabun) untuk membilas basuhan pertama, dimulai dari arah
kepala sampai telapak kaki dengan cara seperti basuhan pertama di atas.
11. Mengguyurkan lagi seluruh tubuh jenazah dengan air yang dicampur
sedikit kapur barus (yang sekiranya tidak sampai merubah status kemutlakan
air).
12. Mengulang basuhan/guyuran 3 atau 5 kali
13. Mewudlukan janazah Setelah semua selesai dikerjakan, dengan wudlu yang sempurna disertai niat :
نَوَيْتُ
الْوُضُوْءَ الْمَسْنُوْنَ لِهَـذَا الْمَيِّتِ
/ لِهَذِهِ الْمَيِّتَةِ لِلَّهِ تَعَالَى
“Aku niat melakukan wudhu’ sunnah untuk jenazah
ini karena Alloh Ta’ala
14. Mengeringkan janazah dengan handuk, kemudian ditutup dengan kain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar