Hal-Hal Yang Sunnah Dilakukan Terhadap Orang Yang Baru Saja Wafat, antara lain :
1. Memejamkan kedua matanya,
dengan cara mengusapkan telapak tangan ke mukanya secara halus dan lembut,
sambil membaca :
بِسْمِ
اللَّهِ وَ عَلَى مِلَّةِ رَسُوْلِ اللَّهِ . اللّـٰهُمَّ اغْفِرْ لَهُ،
وَارْحَمْهُ، وَارْفَعْ دَرَجَتَهُ فِي الْمَهْدِيِّينَ،
“Dengan menyebut asma’ Alloh dan mengikuti
millah (agama/tatacara) Rosululloh. Ya Alloh, ampunilah dia, rahmati dia dan
tinggikan derajatnya bersama orang-orang yang memperoleh petunjuk”
2. Merapatkan mulutnya yang
masih “menganga” (terbuka), antara lain dengan cara mengikatkan dagunya dengan kain selendang
yang agak lebar ke atas kepala.
3. Meluruskan dan melemaskan ruas-ruas tulang-nya.
Misalnya dengan cara mengolesinya pakai
minyak, menggerak-gerakkan dan melekukkan tangan pada lengan, betis pada paha,
paha pada perut , dan juga menggerakkan jari-jari tangan dan kaki.
4. Seluruh pakaian yang
menempel dilepas, dan seluruh tubuhnya ditutup dengan kain.
5. Jenazah ditidurkan di
atas dipan tanpa tikar, dengan menghadap ke arah kiblat. Diantaranya dengan
cara :
a. Dibaringkan pada lambung
kanannya dan wajah menghadap ke kiblat. Dalam hal ini, posisi kepala di utara
dan kaki di selatan.
b. Dibaringkan pada lambung
kirinya dan wajah menghadap ke kiblat. Dalam hal ini, posisi kepala di selatan
dan kaki di utara.
c. Dibaringkan dengan cara
terlentang membujur ke timur dan wajah menghadap ke arah kiblat. Dalam hal ini
posisi kepala di arah timur dengan diberi alas bantal, dan telapak kaki di arah barat menghadap
ke kiblat.
6. Mengasapi dengan
bau-bauan yang harum,
7. Mensedekapkan tangan
diatas lambungnya, bukan diatas dadanya. Hikmahnya sekalian berfungsi untuk
menekan lambungnya agar tidak menggelembung.
8. Membacakan ayat-ayat
Al-Qur’an, surat Yasin, bacaan tahlil dan kalimat thoyyibah lainnya.
9. Segera melunasi
hutang-hutangnya dan melaksanakan wasiatnya
10.Disunnahkan segera
menyelenggarakan tajhizul janazah (memandikan, mengkafani, mensholati
dan memakamkan) bila dinyatakan benar-benar telah meninggal, karena
dikhawatirkan berubah /membusuk
11. Disunnahkan berta’ziyah
(melayat) kepada keluarganya, dengan tujuan untuk menghibur keluarganya agar tetap sabar dalam
menghadapi musibah kematian.
12. Disunnahkan mengumumkan
berita kematian kepada pihak sanak famili, sahabat, orang-orang sholeh, dan
masyarakat umum, agar mereka bisa mendoakan kebaikan untuknya dan ikut
memperoleh pahala dalam proses tajhizul janazah, seperti ikut
mensholati, mengiringkan jenazah ke kubur, berta’ziyah, tahlilan, dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar